POLDA JABAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

    POLDA JABAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
     
    SIARAN PERS
    TENTANG
     

    Direktorat Reserse Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baleendah dan Polsek Banjaran. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa korban yang kehilangan kendaraan bermotor.

    Adapun Modus operandi para tersangka adalah mencuri kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter Y yang disambung mata kunci atau astag. Kendaraan curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa ada beberapa kejadian yang berhasil diungkap yaitu pada tanggal 22 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4651 ZBX dicuri dari depan rumah korban di Baleendah. tanggal 29 November 2024 Sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. D 3013 ZCC dicuri di Baleendah. dan tanggal 10 November 2024 Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol. D 6650 ZDJ dicuri saat korban berbelanja di warung. Dan tanggal 27 November 2024 Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. D 4236 ZML dicuri dari teras rumah korban di Baleendah.

    Direktorat Reserse Umum Polda Jabar saat ini berhasil mengakankan tersangka dengan inisial BD alias DD (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, MA (Pemetik) pekerjaan Buruh harian lepas, residivis, warga Baleendah, IN (Pemetik)  pekerjaan Buruh harian lepas, warga Pameungpeuk, CS alias A (Penadah) pekerjaan Buruh harian lepas, warga Dayeuhkolot, MI (Penadah) pekerjaan Wiraswasta, warga Kota Bandung.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan. bahwa Barang Bukti yang disita berupa Satu kunci leter Y dan satu mata astag. Enam unit handphone berbagai merek, Beberapa kendaraan bermotor hasil curian, antara lain Honda Beat, warna pink, No. Pol. palsu D-4149-ZBW, Yamaha Mio, warna hitam, No. Pol. D-4575-AAR, Honda Vario, warna putih, tanpa No. Pol.

    "Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun". ucap Jules Abraham.

    Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana curanmor. Jangan tinggalkan kendaraan di tempat yang kurang aman, dan pastikan menggunakan kunci tambahan. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana serupa demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

    Bandung 5 Desember 2024

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jawa Barat Tinjau Lokasi Bencana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    POLSEK PAGERAGEUNG POLRES TASIKMLAYA  KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI KRYD RAWAN MALAM ANTISIPASI C3 DAN GANGGUAN KAMTIBMAS LAIN NYA*
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    Kapolsek Cibeureum Polres Tasikmalaya Kota Gelar Silaturahmi Kamtibmas dengan RT-RW dan Para Tokoh di Kelurahan Ciherang, Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Tawang Dukung Program ASTA CITA Bidang Ketahanan Pangan di Kelurahan Empangsari
    Antisipasi Aksi Balap Liar dan Berandalan Bermotor, Polsek Cibeureum Gelar Patroli Sore di Jalan Letjen Mashudi dan Lingkar Utara Purbaratu
    Kapolsek Cibeureum Polres Tasikmalaya Kota Gelar Silaturahmi Kamtibmas dengan RT-RW dan Para Tokoh di Kelurahan Ciherang, Sampaikan Pesan Kamtibmas
    POLSEK PAGERAGEUNG POLRES TASIKMLAYA  KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI KRYD RAWAN MALAM ANTISIPASI C3 DAN GANGGUAN KAMTIBMAS LAIN NYA*
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    Kapolsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota Pimpin Pengamanan Kampanye Cawalkot Kota Tasikmalaya Nomor Urut 03 di Taman Kota Tasikmalaya
    POLSEK CIAWI POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS*
    Patroli Siang Polsek Mangkubumi, Antisipasi Tindak Kriminal
    Antisipasi Rawan Macet dan Rawan Laka, Polsek Kawalu Atur Lalulintas
    Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Penyelidikan Kasus  Penemuan Bayi  di Purbaratu
    POLSEK PAGERAGEUNG POLRES TASIKMALAYA KOTA POLDA JABAR, ANGGOTA POLSEK PAGERAGEUNG MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS

    Ikuti Kami